Rabu, 29 Mei 2019
[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pantauan tim Jabar Saber Hoaks, Sebuah surat berlogo Partai Golkar berisi permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilihan presiden 2019 beredar luas di media sosial. Setelah tim Jabar Saber Hoaks melakukan penelusuran, berita tersebut Keliru dan tidak benar.
.
[PENJELASAN]
Tangkapan layar surat tersebut juga diunggah oleh akun Dewi Sekardadu melalui jejaring sosial Facebook, Sabtu 25 Mei 2019. Foto yang diunggah akun Dewi Sekardadu disertai narasi: Eng Ing Eng ....
Ada Apakah Gerangan Partai Golkar Tiba2 Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Hasil Pilpres Yg Diumumkan KPU 21 Mei 2019 Ke MK.....?
#GerakanKedaulatanRakyat Sejak diunggah pada 25 Mei 2019 informasi itu telah mendapat 444 komentar dan 4,9 rb kali dibagikan akun lainnya.
Situs turnbackhoax.id memastikan surat berlogo Partai Golkar yang beredar di media sosial merupakan konten salah.
Partai Golkar telah mengklarifikasi beredarnya surat Permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatasnamakan Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewick F Paulus.
Dalam surat beredar yang dibantah Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Adies Kadir, Golkar dinyatakan mengajukan permohonan ke MK pada 23 Mei 2019 untuk menolak hasil rekapitulasi suara di KPU.
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, surat beredar yang mengatakan Golkar meminta KPU membatalkan hasil Pemilu secara keseluruhan, termasuk Pilpres, adalah tidak benar. Menurut Adies, formulir dalam surat yang beredar itu tak sesuai dengan format permohonan di MK.
“Ada 26 gugatan Internal dan ada 29 gugatan eksternal (melalui MK),” kata Adies Kadir kepada wartawan beberapa waktu lalu. Gugatan itu tersebar untuk kontestasi legislatif di semua tingkatan. Partai Golkar memfasilitasi caleg-calegnya untuk menempuh sengketa di MK. “Baik DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” kata dia.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2HF7J3K
https://bit.ly/2K68xjx
https://bit.ly/2XcogBw
https://bit.ly/2W9dFe3
https://bit.ly/2JICZRn